AD/ART HIPPAPI (Proses)


MUKADDIMAH
Dengan rahmat Allah Yang maha kuasa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai pemuda-pemudi desa Pilangsari yang berada ditengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat desa Pilangsari, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita luhur, yaitu terciptanya suatu tatanan kepemudaan masyarakat pilangsari yang madani dan berkarakter.
Sebagai pemuda-pemudi desa Pilangsari yang percaya kepada Allah Yang Maha kuasa, dan berjiwa aktivis, kami bertekad untuk mewujudkan desa Pilangsari, yang didalamnya terselenggara masyarakat yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan serta mampu memproteksi terhadap pengaruh globalisasi, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi HIMPUNAN PERGERAKAN PEMUDA PILANGSARI.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader dan alat perjuangan, untuk mencapai kepemudaan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita luhur, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ANGGARAN HIMPUNAN PERGERAKAN PEMUDA PILANGSARI, sebagai berikut:

BAB I
ORGANISASI

PASAL 1
  1. HIPPAPI adalah sebuah organisasi bagi pemuda-pemudi Pilangsari yang ingin menyalurkan disiplin ilmunya dalam mewujudkan cita-cita kepemudaan masyarakat Pilangsari kearah masyarakat madani dan berkarakter.
  2. HIPPAPI bertugas sebagai sebuah organisasi yang menjalankan amanat serta ketentuan yang ditetapkan dalam Mubes.
  3. HIPPAPI mengatur rumah tangganya sendiri.

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 2
  1. Anggota HIPPAPI adalah pemuda-pemudi desa Pilangsari, yang memenuhi syarat dan telah disahkan oleh kepengurusan.
  2. Anggota kehormatan adalah anggota yang telah berjasa kepada HIPPAPI sesuai dengan Kriteria keputusan MUBES HIPPAPI.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
  1. Seluruh anggota mempunyai hak suara dalam rapat atau permusyawaratan organisasi.
  2. Seluruh anggota berhak ikut dalam  kegiatan HIPPAPI.
  3. Seluruh anggota berhak meminta pertanggungjawaban pengurus dalam musyawarah besar.
  4. Seluruh anggota berhak untuk dipilih dan memilih 
PASAL IV
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
  2. Mentaati AD/ART HIPPAPI serta peraturan yang berlaku.
  1. Turut berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh  HIPPAPI
BAB III
KEPENGURUSAN

PASAL 5
SYARAT PENGURUS

  1. Pengurus HIPPAPI berasal dari anggota biasa dan dipilih sesuai kesediaan dan tanggung jawabnya. 
PASAL 6
STRUKTUR PENGURUS
  1. Struktur pengurus disesuaikan dengan keperluan.
  2. Ketua terpilih mempunyai hak prerogative untuk membentuk kepengurusanya. 
PASAL 7
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
  1. Masa bhakti kepengurusan HIPPAPI selama 1 tahun dan apabila telah berakhir masa bhakti kepengurusan lama maka dilakukan Pemilu  untuk memilih ketua baru berazaskan LUBER.
  2. Pengurus pada periode sebelumnya dapat dipilih kembali pada periode berikutnya hanya sebatas koordinator sementara.

  1. Pergantian pengurus dapat dilakukan apabila :
a.       Habisnya masa bhakti.
b.      Meninggal dunia.
c.       Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
d.      Tidak mengikuti pertemuan/rapat maksimal 3 kali dengan alasan yang tidak jelas.

PASAL 8
HAK PENGURUS
1. Ketua :
a)      Mengarahkan pengurus lainnya untuk mentaati AD/ART serta peraturan dan kebijaksanaan dalam organisasi.
b)      Mengarahkan dan mengawasi pengurus lainnya dalam melaksanakan program kerja.
c)      Meminta pertanggungjawaban pengurus lainnya dalam pelaksanaan program kerja.
 2. Kepala Bidang berhak mengarahkan dan mengawasi anggotanya dalam melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing.
 3. Pengurus berhak mengawasi jalannya organisasi secara keseluruhan dan mengingatkan pengurus lainnya yang dinilai tidak melaksanankan AD/ART serta peraturan dan kebijakan dalam organisasi.
4. Pengurus berhak menetapakan peraturan dan kebijakan dalam organisasi melalui musyawarah dan mufakat.
                        
PASAL 9
KEWAJIBAN PENGURUS
1.      Menyusun dan melaksanakan serta mempertanggungjawabkan program kerja dalam MUBES.
2.      Mempertanggungjawabkan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapakan dalam MUBES.

PASAL 10
SANKSI
1.      Sanksi dikenakan kepada anggota dan pengurus yang telah melanggar AD/ART.
2.      Pengenaan sanksi akan diatur dan disepakati dalam rapat pengurus.

PASAL 11
RAPAT PENGURUS
1.      Pengurus dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu yang diperlukan dan harus dihadiri oleh pengurus.
2.      Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui lebih dari ½ n + 1 pengurus rapat yang hadir.
3.      Apabila rapat bermaksud menetapakan suatu keputusan pengurus, maka harus disetujui ½ n + 1 anggota yang hadir.

BAB IV
PAMBINA

PASAL 12
FUNGSI DAN PERANAN PEMBINA
1.      Memberikan arahan dan masukkan kepada pengurus dalam menjalankan roda organisasi

BAB V
LAMBANG

PASAL 13
BENTUK DAN MAKNA
    1. Lambang HIPPAPI berbentuk
    2. Makna dari setiap warna

BAB V
MUSYAWARAH

PASAL 13
MUBES
  1. MUBES merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi HIPPAPI
  2. MUBES diadakan 1 tahun sekali
  3. Dihadiri ½ n + 1 anggota dan pengurus.
  4. Meminta pertanggungjawaban kepengurusan yang lama
  5. Memilih dan mengangkat ketua baru serta memberhentikan pengurus lama
  6. Merevisi AD/ART
  7. Keputusan MUBES mengikat bagi seluruh anggota 
PASAL 14
MUSYAWARAH LUAR BIASA

1.      Dapat diadakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh pengurus atau dikehendaki oleh sekurang-kurangya ½ n + 1 dari seluruh anggota
2.      Dihadiri oleh pengurus dan anggota
3.      Keputusan diambil apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh anggota yang hadir
4.      Keputusan musyawarah luar biasa mengikat bagi seluruh anggota

BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 15
SUMBER KEUANGAN
  1. Swadaya anggota
  2. Para Pembina dan donator
  3. Sumbangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat
  4. Hasil usaha yang sah menurut peraturan dan tidak melanggar hukum
PASAL 16
PENGGUNAAN KEUANGAN
  1. Hal-hal yang menyangkut penggunaan keuangan wajib dilaporkan oleh pengurus dalam MUBES

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

1)      Perubahan/revisi hanya dapat dilakukan dalam MUBES

BAB VII
PENUTUP

1)      ART berlaku sejak tanggal ditetapkan
2)      Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam praturan ketetapan organisasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Ditetapkan di:
Pada tanggal:



ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA dan TEMPAT
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama HIMPUNAN PEMUDA PENGGERAK PILANGSARI ( HIPPAPI )
  2. HIPPAPI berkedudukan di kota Bandung

Pasal 2
HIPPAPI didirikan pada 1 February 2013 di Bandung bertempat di Kosan Deny & Andi Berdasarkan Forum Bersama Pemuda-Pemudi Pilangsari untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3
HIPPAPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
HIPPAPI merupakan organisasi sosial yang bersifat kekeluargaan.
Pasal 5
Visi : HIPPAPI  merupakan wadah pemersatu bagi pemuda-pemudi pilangsari dalam mewujudkan masyarakat desa pilangsari kearah masyarakat yang madani dan berkarakter .
Pasal 6
Misi : menjadi sparing partner bagi pemerintah desa pilangsari, aktif berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat desa pilangsari, ikut menyumbangkan ide dan gagasan.

BAB III
USAHA-USAHA
Untuk Mencapai Visi dan Misi tersebut, HIPPAPI berusaha  dilapangan dengan cara:
  1. Kekelurgaan
2.  Kemasyarakatan – Kenegaraan
3.  Kepemudaan
  
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
  1. Anggota HIPPAPI adalah setiap warga desa Pilangsari, Pemuda-Pemudi yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya .
  2. Ketentuan mengenai keanggotaan HIPPAPI diatur dalam ART.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
  1. HIPPAPI mempunyai wilayah pergerakan di Jawa Barat  yang berpusat di kota Bandung.
Pasal 9
  1. Kekuasaan tertinggi pada AD/ART dan keputusan MUBES.
  2. Kepengurusan diatur dalam ART.
Pasal 10
Pengurus bertugas menghimpun dan mengkoordinir anggota




BAB VI
MUBES
Pasal 11
  1. Mubes diadakan setiap akhir periode terhitung setelah pelantikan pengurus
Pasal 12
  1. Mubes merupakan forum tertinggi HIPPAPI
Pasal 13
  1. Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa

BAB VII
LAMBANG
Pasal 14
HIPPAPI mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
  1. Uang pangkal dan uang iuran.
  2. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
  3. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
  4. Usaha yang sah 
Pasal 16
Besarnya uang pangkal dan uang iuran di tetapkan oleh keputusan Forum

Pasal 17
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai Program Kerja HIPPAPI

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
  1. Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
  2. ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Mubes.
  2. Perubahan AD dan ART dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Forum.
  3. Perubahan AD dan ART harus di beritahukan kepada Dewan Pembina.

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 20
  1. Pembubaran HIPPAPI ditetapkan dan diatur dalam Forum atas permintaan Forum HIPPAPI. 

BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART diatur dalam keputusan Mubes.
Ditetapkan di:
Pada tanggal:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 HIPPAPI Template by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.