MUKADDIMAH
Dengan rahmat Allah Yang maha kuasa, kami menyadari
sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai pemuda-pemudi desa Pilangsari
yang berada ditengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
masyarakat desa Pilangsari, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita
luhur, yaitu terciptanya suatu tatanan kepemudaan masyarakat pilangsari yang madani
dan berkarakter.
Sebagai pemuda-pemudi desa Pilangsari yang percaya kepada
Allah Yang Maha kuasa, dan berjiwa aktivis, kami bertekad untuk mewujudkan desa
Pilangsari, yang didalamnya terselenggara masyarakat yang berdaulat di bidang
politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan
serta mampu memproteksi terhadap pengaruh globalisasi, maka dengan ini kami
menyusun suatu organisasi HIMPUNAN PERGERAKAN PEMUDA PILANGSARI.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu organisasi
sebagai alat pendidikan kader dan alat perjuangan, untuk mencapai kepemudaan masyarakat
adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita luhur, maka
dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar
didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner
serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ANGGARAN HIMPUNAN PERGERAKAN PEMUDA
PILANGSARI, sebagai berikut:
BAB
I
ORGANISASI
PASAL
1
- HIPPAPI
adalah sebuah organisasi bagi pemuda-pemudi Pilangsari yang ingin
menyalurkan disiplin ilmunya dalam mewujudkan cita-cita kepemudaan
masyarakat Pilangsari kearah masyarakat madani dan berkarakter.
- HIPPAPI
bertugas sebagai sebuah organisasi yang menjalankan amanat serta ketentuan
yang ditetapkan dalam Mubes.
- HIPPAPI
mengatur rumah tangganya sendiri.
BAB
II
KEANGGOTAAN
PASAL
2
- Anggota
HIPPAPI adalah pemuda-pemudi desa Pilangsari, yang memenuhi syarat dan
telah disahkan oleh kepengurusan.
- Anggota
kehormatan adalah anggota yang telah berjasa kepada HIPPAPI sesuai dengan
Kriteria keputusan MUBES HIPPAPI.
PASAL
3
HAK
ANGGOTA
- Seluruh
anggota mempunyai hak suara dalam rapat atau permusyawaratan organisasi.
- Seluruh
anggota berhak ikut dalam kegiatan HIPPAPI.
- Seluruh
anggota berhak meminta pertanggungjawaban pengurus dalam musyawarah besar.
- Seluruh
anggota berhak untuk dipilih dan memilih
PASAL
IV
KEWAJIBAN
ANGGOTA
- Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
- Mentaati
AD/ART HIPPAPI serta peraturan yang berlaku.
- Turut
berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh HIPPAPI
BAB
III
KEPENGURUSAN
PASAL
5
SYARAT
PENGURUS
- Pengurus
HIPPAPI berasal dari anggota biasa dan dipilih sesuai kesediaan dan
tanggung jawabnya.
PASAL
6
STRUKTUR
PENGURUS
- Struktur
pengurus disesuaikan dengan keperluan.
- Ketua
terpilih mempunyai hak prerogative untuk membentuk kepengurusanya.
PASAL
7
MASA
BHAKTI KEPENGURUSAN
- Masa bhakti
kepengurusan HIPPAPI selama 1 tahun dan apabila telah berakhir masa bhakti
kepengurusan lama maka dilakukan Pemilu untuk memilih ketua
baru berazaskan LUBER.
- Pengurus
pada periode sebelumnya dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
hanya sebatas koordinator sementara.
- Pergantian
pengurus dapat dilakukan apabila :
a. Habisnya
masa bhakti.
b. Meninggal
dunia.
c. Mengundurkan
diri atas kemauan sendiri.
d. Tidak mengikuti
pertemuan/rapat maksimal 3 kali dengan alasan yang tidak jelas.
PASAL
8
HAK
PENGURUS
1. Ketua :
a) Mengarahkan
pengurus lainnya untuk mentaati AD/ART serta peraturan dan kebijaksanaan dalam
organisasi.
b) Mengarahkan
dan mengawasi pengurus lainnya dalam melaksanakan program kerja.
c) Meminta
pertanggungjawaban pengurus lainnya dalam pelaksanaan program kerja.
2. Kepala Bidang berhak mengarahkan dan
mengawasi anggotanya dalam melaksanakan program kerja dibidangnya
masing-masing.
3. Pengurus berhak mengawasi jalannya
organisasi secara keseluruhan dan mengingatkan pengurus lainnya yang dinilai
tidak melaksanankan AD/ART serta peraturan dan kebijakan dalam organisasi.
4.
Pengurus berhak menetapakan peraturan dan kebijakan dalam organisasi melalui
musyawarah dan mufakat.
PASAL
9
KEWAJIBAN
PENGURUS
1. Menyusun
dan melaksanakan serta mempertanggungjawabkan program kerja dalam MUBES.
2. Mempertanggungjawabkan
peraturan dan kebijakan yang telah ditetapakan dalam MUBES.
PASAL
10
SANKSI
1. Sanksi
dikenakan kepada anggota dan pengurus yang telah melanggar AD/ART.
2. Pengenaan
sanksi akan diatur dan disepakati dalam rapat pengurus.
PASAL
11
RAPAT
PENGURUS
1.
Pengurus dapat mengadakan rapat
sewaktu-waktu yang diperlukan dan harus dihadiri oleh pengurus.
2.
Keputusan rapat dianggap sah apabila
disetujui lebih dari ½ n + 1 pengurus rapat yang hadir.
3.
Apabila rapat bermaksud menetapakan
suatu keputusan pengurus, maka harus disetujui ½ n + 1 anggota yang hadir.
BAB
IV
PAMBINA
PASAL
12
FUNGSI
DAN PERANAN PEMBINA
1. Memberikan
arahan dan masukkan kepada pengurus dalam menjalankan roda organisasi
BAB
V
LAMBANG
PASAL
13
BENTUK
DAN MAKNA
- Lambang
HIPPAPI berbentuk
- Makna
dari setiap warna
BAB
V
MUSYAWARAH
PASAL
13
MUBES
- MUBES
merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi HIPPAPI
- MUBES
diadakan 1 tahun sekali
- Dihadiri ½
n + 1 anggota dan pengurus.
- Meminta
pertanggungjawaban kepengurusan yang lama
- Memilih
dan mengangkat ketua baru serta memberhentikan pengurus lama
- Merevisi
AD/ART
- Keputusan
MUBES mengikat bagi seluruh anggota
PASAL
14
MUSYAWARAH
LUAR BIASA
1. Dapat
diadakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh pengurus atau dikehendaki oleh
sekurang-kurangya ½ n + 1 dari seluruh anggota
2. Dihadiri
oleh pengurus dan anggota
3. Keputusan
diambil apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari seluruh
anggota yang hadir
4. Keputusan
musyawarah luar biasa mengikat bagi seluruh anggota
BAB
VI
KEUANGAN
ORGANISASI
PASAL
15
SUMBER
KEUANGAN
- Swadaya
anggota
- Para
Pembina dan donator
- Sumbangan
dari berbagai pihak yang tidak mengikat
- Hasil
usaha yang sah menurut peraturan dan tidak melanggar hukum
PASAL
16
PENGGUNAAN
KEUANGAN
- Hal-hal
yang menyangkut penggunaan keuangan wajib dilaporkan oleh pengurus dalam
MUBES
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1) Perubahan/revisi
hanya dapat dilakukan dalam MUBES
BAB VII
PENUTUP
1) ART
berlaku sejak tanggal ditetapkan
2) Hal-hal
yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam praturan ketetapan
organisasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Ditetapkan
di:
Pada
tanggal:
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA
dan TEMPAT
Pasal
1
- Organisasi
ini bernama HIMPUNAN PEMUDA PENGGERAK PILANGSARI ( HIPPAPI )
- HIPPAPI
berkedudukan di kota Bandung
Pasal
2
HIPPAPI
didirikan pada 1 February 2013 di Bandung bertempat di Kosan Deny & Andi
Berdasarkan Forum Bersama Pemuda-Pemudi Pilangsari untuk waktu yang tidak
ditentukan.
BAB II
AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal
3
HIPPAPI
berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal
4
HIPPAPI
merupakan organisasi sosial yang bersifat kekeluargaan.
Pasal
5
Visi
: HIPPAPI merupakan wadah pemersatu bagi pemuda-pemudi pilangsari dalam
mewujudkan masyarakat desa pilangsari kearah masyarakat yang madani dan
berkarakter .
Pasal
6
Misi
: menjadi sparing partner bagi pemerintah desa pilangsari, aktif berpartisipasi
dalam kegiatan masyarakat desa pilangsari, ikut menyumbangkan ide dan gagasan.
BAB III
USAHA-USAHA
Untuk
Mencapai Visi dan Misi tersebut, HIPPAPI berusaha dilapangan dengan cara:
- Kekelurgaan
2. Kemasyarakatan – Kenegaraan
3. Kepemudaan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
7
- Anggota
HIPPAPI adalah setiap warga desa Pilangsari, Pemuda-Pemudi yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya .
- Ketentuan
mengenai keanggotaan HIPPAPI diatur dalam ART.
BAB V
ORGANISASI
Pasal
8
- HIPPAPI
mempunyai wilayah pergerakan di Jawa Barat yang berpusat di
kota Bandung.
Pasal
9
- Kekuasaan
tertinggi pada AD/ART dan keputusan MUBES.
- Kepengurusan
diatur dalam ART.
Pasal
10
Pengurus
bertugas menghimpun dan mengkoordinir anggota
BAB VI
MUBES
Pasal
11
- Mubes
diadakan setiap akhir periode terhitung setelah pelantikan pengurus
Pasal
12
- Mubes
merupakan forum tertinggi HIPPAPI
Pasal
13
- Dalam
keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa
BAB VII
LAMBANG
Pasal
14
HIPPAPI
mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal
15
- Uang
pangkal dan uang iuran.
- Sumbangan
dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat.
- Penerimaan-penerimaan
lain yang sah
- Usaha yang
sah
Pasal
16
Besarnya
uang pangkal dan uang iuran di tetapkan oleh keputusan Forum
Pasal
17
Dana
yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai Program Kerja HIPPAPI
BAB IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
18
- Hal-hal
yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
- ART dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
19
- Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Mubes.
- Perubahan
AD dan ART dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir dalam Forum.
- Perubahan
AD dan ART harus di beritahukan kepada Dewan Pembina.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal
20
- Pembubaran
HIPPAPI ditetapkan dan diatur dalam Forum atas permintaan Forum HIPPAPI.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
21
Hal-hal lain
yang tidak diatur di dalam AD dan ART diatur dalam keputusan Mubes.
Ditetapkan
di:
Pada
tanggal: